JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bahwa dibolehkannya verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 lewat video call berdasarkan alasan "force majeure".
Sebagai informasi, KPU RI ditegur tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap melanggar administrasi pemilu lantaran melakukan verifikasi keanggotaan parpol lewat video call.
"Ada situasi force majeure yang pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu (KPU) harus merespons situasi," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
"Misalnya, pada saat pelaksanaan klarifikasi keanggotaan), ada warga yang seharusnya bisa datang ke kantor KPU kabupaten/kota tapi terkendala oleh alam, semisal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misalnya yang bersangkutan sakit yang tidak memungkinkan datang," katanya menjelaskan.
Baca juga: Bawaslu Tegur KPU secara Tertulis karena Verifikasi Keanggotaan Parpol lewat Video Call
Idham Holik juga menyinggung soal situasi cuaca di kepulauan yang tidak kondusif, menyebabkan warga atau anggota partai politik yang seharusnya diklarifikasi langsung, tidak dapat berlayar.
"Kan di Indonesia banyak kepulauan," kata Idham.
Idham memandang bahwa dalam keadaan seperti itu, mereka tetap memiliki hak untuk diklarifikasi.
Dalam keputusan Bawaslu, KPU dinyatakan melanggar aturan yang mereka buat sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya Pasal 39.
Pasal itu mengatur bahwa, jika terdapat keanggotaan partai politik yang meragukan, maka KPU kabupaten/kota seharusnya meminta petugas penghubung partai menghadirkan langsung anggota partai politik tersebut ke kantor guna diklarifikasi langsung.
Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Administrasi di 10 Provinsi karena Verifikasi Pakai Video Call
Peraturan bahwa verifikasi keanggotaan dapat dilakukan secara virtual baru diterbitkan KPU belakangan, yakni dalam Keputusan Nomor 346 yang diteken 8 September 2022.
Dalam beleid itu, KPU mengizinkan anggota partai politik yang diklarifikasi untuk menggunakan teknologi informasi seandainya tidak dapat hadir langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dengan dalih seperti sakit keras, kendala geografis, "atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan".
Sementara itu, proses verifikasi via video call yang berbuntut putusan pelanggaran administrasi, menurut Bawaslu, terjadi di 10 provinsi pada 5-7 September 2022.
Baca juga: Empat Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1, Ini Penjelasan KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.