JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan Nikita ke luar negeri tersebut berlaku per 13 Oktober hingga 1 November.
“Nama Nikita Mirzani. Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” kata Saleh dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Gilang Juragan 99, Shandy Purnamasari, ke Polisi
Saleh mengatakan, pencegahan Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
Dia menambahkan, pencegahan berlaku selama 20 hari dan bukan 6 bulan, dengan alasan mendesak.
“Pencegahan dalam keadaan mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Artis tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Kembali Datangi Polresta Serang Kota
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, alasan Nikita tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Sebab, artis itu disebut sedang mendampingi tiga orang anak.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.
Meski demikian, Nikita sempat bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno hatta pada 27 Juli.
Pihak Imigrasi mengaku saat itu belum mendapatkan permohonan cegah atas nama Nikita dari pihak terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.