JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosialnya.
Laporan itu terdaftar dalam laporam polisi nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022.
Pelapornya adalah istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari.
"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani: Kenapa gara-gara yang Lapor Dito Mahendra Jadi Seserius Ini?
Nurul menyampaika, Nikita dilaporkan karena diketahui sebagai pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Akun tersebut, kata dia, sempat beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap pelapor yakni Shandy dan suaminya Gilang.
Menurut pelapor, konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Polri juga menerima sejumlah barang bukti terkait akun media sosial Instagram Nikita Mirzani.
“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar dia.
Nurul mengatakan, dalam laporan itu, Nikita diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal 4.500 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.