JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif disarankan mengundurkan diri dari jabatannya buntut tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dorongan mundur tersebut merupakan rekomendasi dari hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi organisasi PSSI.
“Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” ujar Mahfud dikutip dari kesimpulan dan rekomendasi tertulis temuan TGIPF, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Semua Stakeholder Menghindar dari Tanggung Jawab
Dalam laporan tertulis itu juga disebut ada 712 korban tragedi Kanjuruan, yang terdiri atas 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang maupun ringan.
Menurut Mahfud, sebagian korban bisa saja mengalami dampak jangka panjang atas peristiwa ini.
Di sisi lain, TGIPF juga meminta PSSI segera melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
Setidaknya, KLB tersebut disebut untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yang meliputi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.
Menurutnya, izin kompetisi tidak akan diberikan sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi.
“Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” kata Mahfud.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Proses Jatuhnya Korban Jauh Lebih Mengerikan dibanding yang Beredar
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik, TGIPF mendorong perlunya PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.
PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
Mahfud MD juga menegaskan, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Menurutnya, regulasi PSSI perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik maupun keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
“Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” ujar Mahfud.
Diketahui, hasil temuan TGIPF terkait investigasi tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Jumat ini.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.