Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2022, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif disarankan mengundurkan diri dari jabatannya buntut tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dorongan mundur tersebut merupakan rekomendasi dari hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi organisasi PSSI.

“Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” ujar Mahfud dikutip dari kesimpulan dan rekomendasi tertulis temuan TGIPF, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Semua Stakeholder Menghindar dari Tanggung Jawab

Dalam laporan tertulis itu juga disebut ada  712 korban tragedi Kanjuruan, yang terdiri atas 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang maupun ringan.

Menurut Mahfud, sebagian korban bisa saja mengalami dampak jangka panjang atas peristiwa ini.

Di sisi lain, TGIPF juga meminta PSSI segera melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

Setidaknya, KLB tersebut disebut untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yang meliputi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

Menurutnya, izin kompetisi tidak akan diberikan sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi.

“Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” kata Mahfud.

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Proses Jatuhnya Korban Jauh Lebih Mengerikan dibanding yang Beredar

Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik, TGIPF mendorong perlunya PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.

PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Mahfud MD juga menegaskan, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Menurutnya, regulasi PSSI perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik maupun keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

“Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” ujar Mahfud.

Diketahui, hasil temuan TGIPF terkait investigasi tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Jumat ini.

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe demi Kepentingan Bangsa, Pengamat: Jangan Sampai Melegitimasi Manuver Politik Pribadi

Jokowi Ingin Cawe-cawe demi Kepentingan Bangsa, Pengamat: Jangan Sampai Melegitimasi Manuver Politik Pribadi

Nasional
8 Fraksi DPR Bakal Konpers Sore Ini, Sikapi Dugaan Putusan MK Bocor dan Tolak Proporsional Tertutup

8 Fraksi DPR Bakal Konpers Sore Ini, Sikapi Dugaan Putusan MK Bocor dan Tolak Proporsional Tertutup

Nasional
Peserta Pemilu Lebih Banyak, KPU Hati-hati Ubah Desain Surat Suara

Peserta Pemilu Lebih Banyak, KPU Hati-hati Ubah Desain Surat Suara

Nasional
Kerja Sama dengan Italia, Indonesia Bangun Kapal Selam Midget Berteknologi AIP

Kerja Sama dengan Italia, Indonesia Bangun Kapal Selam Midget Berteknologi AIP

Nasional
Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Nasional
Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Nasional
Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Kemenag: 34.358 Jemaah Haji Indonesia dan Petugas Tiba di Madinah

Kemenag: 34.358 Jemaah Haji Indonesia dan Petugas Tiba di Madinah

Nasional
Demokrat Minta Jokowi Fokus Selesaikan Pekerjaan Rumah, Ketimbang Cawe-cawe Pilpres 2024

Demokrat Minta Jokowi Fokus Selesaikan Pekerjaan Rumah, Ketimbang Cawe-cawe Pilpres 2024

Nasional
Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Nasional
Soal Usul 2 Nama Cawapres untuk Ganjar, PPP Masih Kaji Plus Minusnya

Soal Usul 2 Nama Cawapres untuk Ganjar, PPP Masih Kaji Plus Minusnya

Nasional
KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com