Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan terhadap Mbakmu

Kompas.com - 14/10/2022, 11:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan merupakan salah satu orang yang datang ke rumah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 juli 2022.

Saat tiba di lokasi, Hendra mendapat cerita terkait skenario yang dibuat Sambo kejadian baku tembak dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi.

Hal ini tertuang dalam cuplikan dakwaan Hendra Kurniawan di situs PN Jaksel. Kompas.com sudah mendapat izin Humas PN Jaksel Djuyamto untuk mengutipnya pada Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Kemarin Mengaku Siap Tanggung Jawab, Kini Bilang Tak Perintahkan Menembak

Saat Hendra di rumah dinas itu, Ferdy Sambo menceritakan soal kejadian baku tembak antara Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir J, sehingga membuat Brigadir J tewas.

Baku tembak itu, menurut Sambo, terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.

Setelah selesai mendapat informasi dari Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menemui Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di tempat kejadian bersama-sama dengan Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri Susanto.

Hendra kemudian menanyakan soal pelecehan apa yang terjadi kepada Putri. Dalam cuplikan dakwaan, Benny Ali sudah bertemu dan mendengar langsung soal pelecehan dari Putri Candrawathi.

Baca juga: Serangan Balik Bharada E soal Klaim Baru Ferdy Sambo

Dalam dakwaan, Benny menceritakan kepada Hendra bahwa, saat Putri sedang beristirahat didalam kamarnya dengan menggunakan baju tidur celana pendek, Brigadir J masuk ke kamar tersebut.

“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” tulisnya.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

Selanjutnya, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E atau Richard sehingga terjadi tembak menembak.

“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” tulis isi dakwaan.

Baca juga: Pengamat ISSES Minta Ferdy Sambo Diperiksa soal “Konsorsium 303” Judi Online

Setelah Hendra selesai mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas saksi Ferdy Sambo, kemudian ia mendekat dan melihat mayat Brigadir J yang berada dibawah tangga dapur rumah tersebut.

Tidak lama kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, mobil ambulans pun datang.

Setelahnya, jenazah Brigadir J dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Dari kejadian ini telah ditetapkan sebanyak 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca juga: Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar

Selanjutnya, ada juga tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J, termasuk Hendra dan Ferdy Sambo.

Selain itu, tersangka yang lain adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka bertujuh diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com