JAKARTA, KOMPAS.com - Relasi antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo, terus menghangat menjelang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pekan depan.
Menjelang sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan, Sambo dan Eliezer kembali terlibat adu argumen seputar peristiwa berdarah yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kubu Sambo Tuduh Bharada Richard Hanya Ingin Selamatkan Diri Sendiri, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Eliezer dulunya adalah ajudan Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Polri. Namun, akibat kejadian itu, kini mereka berdua sama-sama menjadi tersangka.
Selain itu, posisi Eliezer yang saat ini ditetapkan sebagai justice collaborator atau orang yang mau bekerja sama mengungkap tindak pidana justru menempatkannya menjadi berhadap-hadapan dengan Sambo.
Penyebabnya adalah pengakuan Eliezer yang menguak tabir di balik kejadian itu yang sempat berupaya ditutup-tutupi oleh Sambo dan sejumlah polisi lain.
Baca juga: Tepis Pernyataan Pihak Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Harusnya kalau Melindungi, Jangan Libatkan
Alhasil Sambo dianggap menjadi otak atau mastermind dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Maka dari itu keduanya kemungkinan juga akan bersikap saling berlawanan dalam pemeriksaan oleh hakim di depan meja hijau.
Menjelang sidang, Sambo melalui tim kuasa hukumnya melakukan manuver dengan melontarkan argumen baru terkait peristiwa maut itu.
Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembak.
Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Ia kemudian masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J. Lalu, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Kemudian terjadilah penembakan kepada Brigadir J.
Di kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa perintah Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan secara rinci di persidangan.
Baca juga: Tanggapi Deolipa, Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Tak Punya Uang Rp 15 Miliar
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.
Febri juga mengeklaim, usai kejadian itu Sambo mengambil senjata Yosua dan melepaskan tembakan ke arah dinding untuk mendukung skenario telah terjadi baku tembak antara Eliezer dan Yosua.