Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Sampaikan Rekayasa Kasus ke Hendra Kurniawan

Kompas.com - 14/10/2022, 09:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan merupakan salah satu orang yang dipanggil Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 juli 2022.

Adapun Hendra merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pekan depan.

Baca juga: Menyoal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Tak Kunjung Digelar

Dalam cuplikan dakwaan Hendra Kurniawan di situs PN Jaksel, pada pukul 17.22 WIB usai penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo menelepon Hendra untuk datang ke rumahnya karena ada kejadian yang perlu dibicarakan.

Hal itu dilakukan dalam rangka menutupi fakta kejadian sebenarnya dan untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Kompas.com sudah mendapat izin Humas PN Jaksel Djuyamto untuk mengutip isi cuplikan dakwaan itu pada Jumat (14/10/2022).

“Terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga,” tulis isi dakwaan.

Baca juga: Besok, Hasil Pemeriksaan Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Private Jet Diumumkan

Sekitar pukul 19.15 WIB, Hendra pun tiba di rumah Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ia langsung bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dan menanyakan soal kejadian yang dimaksud Sambo.

Saat itu, Ferdy sampat memberitahu ada pelecehan yang terjadi kepada istrinya, Putri Candrawathi di dalam kamar.

Selanjutnya, Ferdy Sambo melanjutkan bahwa saat kejadian pelecehan, Putri sempat berteriak sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.

“Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah, depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo,” imbuh Sambo.

Baca juga: Saling Serang Ferdy Sambo dan Bharada E soal Perintah Penembakan Brigadir J

Sambo melanjutkan, saat melihat situasi tersebut Bharada E atau Richard Eliezer membalas tembakan Brigadir J.

Hal itu membuat adanya kejadian saling tembak di antara mereka berdua, yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Brigadir J. Hutabarat

“Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” tulisnya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Dari kejadian ini telah ditetapkan sebanyak lima tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca juga: Bikin Pengakuan Baru, Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J, Bukan Tembak

Selanjutnya, ada juga tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J, termasuk Hendra dan Ferdy Sambo.

Selain itu, tersangka yang lain adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka bertujuh diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com