Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II DPR Sebut Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Terbuka untuk Dibahas

Kompas.com - 13/10/2022, 13:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pihaknya terbuka untuk membahas wacana mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang dimunculkan pimpinan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Dan karena itu kami tentu akan mengagendakannya secara resmi, terbuka agar kemudian diskursus ini tidak menjadi diskursus yang liar," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Ia menegaskan, hingga kini Komisi II belum melakukan pertemuan secara resmi untuk membahas wacana itu.

Menurutnya, ke depan konteks diskusi akan berjalan substantif terkait konstitusi dan ketatanegaraan.

Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Wacana Kembalikan Pilkada Ke DPRD Berasal dari Wantimpres

Namun, Rifqinizamy menekankan bahwa pemilu maupun pilkada harus bersifat demokratis.

"Sebagaimana amanat Pasal 18 konstitusi dan karena itu seluruh kajian dari berbagai pihak akan kami dengarkan sebelum kemudian kita mengambil keputusan," ujarnya.

Ia menerangkan, diskusi terhadap wacana itu penting untuk memutuskan perlu atau tidaknya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Lebih lanjut, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu disebut sudah menetapkan tahapan terkait pemilihan umum maupun pilkada langsung serentak 2024.

Baca juga: Pimpinan MPR Pastikan Pilkada Langsung 2024 Tetap Ada

Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Wantimpres tengah mengkaji pelaksanaan Pilkada langsung.

Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat tetapi melalui DPRD.

“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Baca juga: MPR dan Wantimpres Kaji Opsi Kepala Daerah Dipilih DPRD

Oleh karena itu, menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap memenuhi asas demokrasi.

Bamsoet juga ingin melihat dampak dari pelaksanaan pilkada secara langsung, apakah baik untuk masyarakat, atau justru memperbanyak praktik korupsi.

“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” kata Bamsoet lagi.

Baca juga: Sindir MPR Banyak Munculkan Wacana, Formappi: Jadi Forum Tenaga Ahli Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com