Komnas HAM juga menemukan jumlah tiket yang dicetak pada hari pertandingan hingga lebih dari 40.000, padahal kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.054 orang.
Anam mengatakan, seluruh temuan itu akan dirinci dalam laporan akhir yang diharapkan tidak hanya memaparkan kronologi peristiwa tetapi juga bisa menjadi rekomendasi supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Sampai saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Komnas HAM berencana memanggil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pelaksana Liga 1, dan Indosiar sebagai stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM Uji Laboratorium Selongsong Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
Dengan meminta ketiga pihak Komnas HAM berharap bahan penyelidikan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan bisa semakin lengkap dan dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk tata kelola sepakbola nasional.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.