Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Temuan Komnas HAM Runtuhkan Narasi Miras di Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 13/10/2022, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah temuan baru tentang dugaan pengaruh minuman keras (miras) dari penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.

Dalam penyelidikan Komnas HAM pada 2 sampai 10 Oktober 2022 lalu mereka sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban dan saksi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dari keterangan itu terkuak soal fakta terkait narasi polisi yang sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah botol diduga miras di area Stadion Kanjuruhan, usai kericuhan yang menewaskan 132 orang.

Baca juga: Komnas HAM: 2 Kardus Botol Miras di Stadion Kanjuruhan Obat Sapi

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, botol-botol tersebut berjumlah puluhan. Polri menduga miras tersebut adalah miras oplosan berukuran 550 mililiter.

"(Totalnya) ada 46-an (botol), ya," kata Dedi singkat saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Dedi juga mengirimkan tiga buah gambar botol-botol miras tersebut sebagai bukti.

Botol-botol itu ditemukan di dalam maupun di luar stadion. Mengacu pada foto-foto yang dikirim Dedi, 46 botol miras tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam 2 kardus.

Di samping itu, polisi juga menemukan botol minuman lain di area tribune penonton.

"Untuk temuan ini sedang dilakukan pemeriksaan di labfor," beber Dedi.

Peristiwa maut itu terjadi pada 1 Oktober 2022 selepas pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3.

Berikut ini sejumlah temuan Komnas HAM terkait dugaan miras dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Diklaim Miras, 2 Kardus Obat Sapi Diletakan di Kanjuruhan Titipan sebelum Dibawa ke Jakarta

1. Ternyata obat ternak

Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, penemuan 2 dus botol diduga miras di Stadion Kanjuruhan usai kericuhan ternyata adalah obat hewan ternak.

"Kalau yang dimaksud teman-teman itu soal 'miras' dua kardus itu yang sekarang di Labfor, kami juga menelusurinya," kata Anam kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

"Memang itu (diproduksi) semacam UMKM yang memproduksi untuk pengobatan sapi," ia menambahkan.

Anam mengonfirmasi bahwa botol-botol tersebut ditemukan di Stadion Kanjuruhan, namun tepatnya di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang memang terletak di gedung stadion tersebut.

Baca juga: Polri Temukan 46 Botol Diduga Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan

"Kami juga ketemu langsung sama pemiliknya, kami juga ketemu langsung sama yang bertanggung jawab di Dispora itu," ujar Anam.

Foto botol miras yang diduga ditemukan di Stadion Kanjuruhan. Foto ini dikirim Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Kompas.com melalui layanan pesan instan.Dok. Polri Foto botol miras yang diduga ditemukan di Stadion Kanjuruhan. Foto ini dikirim Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Kompas.com melalui layanan pesan instan.

Menurut pihak-pihak itu, 2 dus botol obat sapi itu memang diletakkan di sana untuk dititipkan sementara karena hendak diboyong ke Jakarta.

Anam menambahkan, obat itu dipesan dan akan dikembangkan usahanya.

"Ini kata mereka ini, bahkan, kalau teman-teman Komnas HAM mau melihat, itu masih banyak barangnya. Nah itu ditunjukkan ke kami, dia jelasin ke kami bahkan dengan botol yang berbeda-beda," papar Anam.

2. Ragu kericuhan karena pengaruh miras

Dari hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM meragukan ada pengaruh miras dalam Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Anam, dari hasil wawancara dengan sejumlah saksi dan korban menguatkan keraguan tentang tudingan pengaruh miras yang sempat disebut-sebut dikonsumsi oleh penonton yang dianggap menjadi salah satu faktor pemicu kericuhan.

Baca juga: Polri Identifikasi Pengguna Miras dan Pelaku Pengerusakan di Stadion Kanjuruhan

"Dia bilang begini, jawabannya analogis. 'Wong beli tiket saja harus parkir (menjadi juru parkir) 3 hari, masa beli minuman yang mahal begitu.' Tolong diartikan sendiri. Itu omongannya begitu. Beli tiket saja (harus) parkir 3 hari apalagi beli itu," ujar Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

3. Mustahil bawa botol kaca ke dalam stadion

Anam juga menyatakan dari hasil wawancara dengan sejumlah saksi dan korban terungkap para penonton yang datang ke Stadion Kanjuruhan sangat dilarang untuk membawa botol kaca.

Bahkan, hanya sekadar membawa air mineral yang dikemas dalam botol plastik pun tidak diperbolehkan.

"Mereka bilang, 'ini minum saja kami pakai Aqua botol saja enggak boleh, botol plastik saja enggak boleh, apalagi botol kaca'," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM Ragukan Tudingan Pengaruh Miras dalam Tragedi Kanjuruhan

Anam mengatakan, soal dugaan temuan miras itu akan dipaparkan secara rinci dan lengkap dalam laporan akhir tentang Tragedi Kanjuruhan.

"Nanti detailnya kami jelaskan di laporan akhir, dengan fotonya, dengan bukti-buktinya, kita sandingkan buktinya," papar Anam.

Faktor kericuhan dari temuan Komnas HAM

Menurut Anam, faktor yang diduga memicu penonton panik dan akhirnya terjadi desak-desakan hingga merenggut 132 korban jiwa adalah tembakan gas air mata dari aparat Kepolisian ke arah tribune penonton.

Padahal menurut Anam, saat itu para Aremania turun ke lapangan setelah pertandingan selesai karena ingin menyemangati para pemain tim sepakbola kesayangan mereka yang kalah dari 2-3 dari Persebaya saat bermain di kandang.

Selain itu, Komnas HAM juga memaparkan temuan lain yakni soal pintu akses keluar masuk penonton yang hanya terbuka sedikit sehingga menyebabkan penumpukan massa dan menimbulkan korban jiwa akibat kehabisan oksigen hingga terinjak-injak.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: 14-20 Menit Pasca-Laga, Stadion Kanjuruhan Masih Terkendali

Komnas HAM juga menemukan jumlah tiket yang dicetak pada hari pertandingan hingga lebih dari 40.000, padahal kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.054 orang.

Anam mengatakan, seluruh temuan itu akan dirinci dalam laporan akhir yang diharapkan tidak hanya memaparkan kronologi peristiwa tetapi juga bisa menjadi rekomendasi supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.

Sampai saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Komnas HAM berencana memanggil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pelaksana Liga 1, dan Indosiar sebagai stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 pada Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Komnas HAM Uji Laboratorium Selongsong Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan

Dengan meminta ketiga pihak Komnas HAM berharap bahan penyelidikan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan bisa semakin lengkap dan dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk tata kelola sepakbola nasional.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com