Menurut Firli, KPK menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksaan penanganan hukum.
"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Rakyat Adat Papua Minta KPK Lakukan Pemeriksaan di Lapangan
"Dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM. Saya kira itu," lanjutnya.
Firli melanjutkan, KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.
Kembali menyinggung soal HAM, Firli menjelaskan bahwa sesuai hukum acara pidana hak seseorang memang harus dihormati dan diberikan.
"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas Enembe," papar Firli.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Tersangka Tunggal
"Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita. Dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita, sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," katanya.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.