JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan kemarin, Senin (10/10/2022).
“Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap HGU Kanwil BPN Riau
Ali menuturkan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya adalah dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga masih terkait dengan perkara ini.
Jaksa tersebut mengatakan, sejumlah bukti barang yang diamankan segera dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.
“Segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU di Kanwil BPN Riau
Ali menyatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka. Meski demikian, identitas para pelaku baru akan diumumkan bersama kronologi dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Belakangan, KPK telah mengajukan cekal terhadap dua orang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dilarang bepergian ke luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, dua orang yang dicegah adalah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir dan pemilik hotel Adimulia Frank Wijaya.
“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Perusahaan Terkait Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau
Atas permintaan KPK, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri sejak 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2023.
Perkara dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi menerima suap terkait perpanjangan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.