JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yakni Kota Medan, Sumatera Utara dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Sebagai salah satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Usut Suap Pembelian Pesawat Garuda, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Tangsel dan Jakarta
Ali mengungkapkan, lokasi yang digeledah berupa perusahaan swasta dan rumah para pihak yang diduga terkait dengan suap ini.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang asing sebesar 100.000 dollar Singapura.
Jaksa tersebut mengatakan barang bukti yang ditemukan segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100.000 dollar Singapura,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Baca juga: KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait Suap HGU di Kanwil BPN Riau
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas mereka.
Nama para pelaku berikut jabatannya, detail perbuatan pidana, berikut pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
Adapun Andi Putra telah dinyatakan bersalah menerima suap terkait perpanjangan perizinan perkebunan sawit.
Pada 27 Juli lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam menyidik perkara ini, KPK pernah mengusut dugaan aliran sejumlah uang terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing kepada Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir November tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.