Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU di Kanwil BPN Riau

Kompas.com - 07/10/2022, 13:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari persidangan dan fakta hukum dari suap eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Adapun dugaan suap yang dimaksud terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga: Periksa Kakanwil BPN Riau sebagai Saksi, KPK Dalami Soal Mekanisme dan Prosedur HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari

“Dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Menurut Ali, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, identitas mereka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan baru akan diumumkan ke publik saat penyidikan dirasa cukup.

Hingga saat ini KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait perkara suap tersebut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca juga: Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Aliran Dana Terkait Izin HGU Sawit

Ali menyatakan akan mengumumkan perkembangan perkara tersebut lebih lanjut.

Sebagai informasi, dalam KPK pernah mendalami aliran sejumlah dana terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.

Dalam hal ini, KPK telah memeriksa Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir di Jakarta pada 17 November tahun lalu.

Saat itu, Ia dikonfirmasi terkait rekomendasi pemberian izin HGU PT Adimulia Agrolestari berikut dugaan adanya aliran dana.

Sementara itu, dalam perkara HGU tersebut, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Panggil Kepala BPN Riau

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman lima tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andi.

Ia dinilai terbukti menerima suap perizinan perkebunan kelapa sawit.

Andi sebelumnya ditangkap setelah KPK mendeteksi adanya dugaan suap Rp 1,5 miliar yang ia terima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com