JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, permohonan cegah ini diajukan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
“KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 900 Hari Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK
Ali menerangkan, pencegahan ini berlaku hingga Maret 2023 atau selama enam bulan ke depan. Pencekalan dilakukan untuk keperluan proses penyidikan.
Ali menuturkan, pencegahan ini bisa diperpanjang, bergantung pada perkembangan proses penyidikan.
“Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan,” kata Ali.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU di Kanwil BPN Riau
Lebih lanjut, Ali meminta para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri bersifat kooperatif sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan.
Selanjutnya, perkara akan dibawa ke meja hijau untuk dibuktikan di persidangan.
Dihubungi secara terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh menyebut KPK telah mengajukan cegah terhadap 2 orang yakni, M Syahrir dan Frank Wijaya.
Syahrir diketahui merupakan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, sementara Frank adalah pemilik Hotel Adimulia.
“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: KPK Amankan Uang 100.000 Dollar Singapura dari Penggeledahan Kasus Suap HGU Kanwil BPN Riau
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, identitas para pelaku baru akan dibeberkan ke publik berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan sudah dinilai cukup.
KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan. Sejumlah lokasi berupa perkantoran dan rumah telah digeledah. Dari operasi tersebut diamankan uang dalam pecahan asing sebesar 100 ribu dollar Singapura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.