Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Amankan Uang 100.000 Dollar Singapura dari Penggeledahan Kasus Suap HGU Kanwil BPN Riau

Kompas.com - 07/10/2022, 17:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam pecahan asing sebanyak 100.000 dollar Singapura dari penggeledahan terkait dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain mengamankan uang yang setara Rp 1.067.430.000 tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100.000 dollar Singapura,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Perusahaan Terkait Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau

Menurut Ali, penggeledahan dilakukan sejak 4 hingga 6 Oktober di dua wilayah, yakni Kota Medan dan Kota Palembang.

Adapun lokasi yang digeledah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

Lebih lanjut, KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut untuk keperluan penyidikan.

“Untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Baca juga: KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait Suap HGU di Kanwil BPN Riau

Meski demikian, identitas mereka belum diumumkan. KPK menyatakan bakal membeberkan identitas, perbuatan pidana, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

Ali mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Andi ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara ini, ia telah dijatuhi hukuman lima tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli kemarin.

Terkait BPN Provinsi Riau, KPK pernah mengusut dugaan aliran dana yang diduga diterima Kepala kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir pada November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com