Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Belum Terima Dakwaan dan Berkas Perkara

Kompas.com - 11/10/2022, 10:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, masih belum menerima surat dakwaan dan berkas perkara terkait kasus yang menjerat kliennya.

Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya pun masih belum bisa menyiapkan persidangan yang akan digelar pada pekan depan.

“Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan,” ucap Rasamala saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Delapan Fakta Rencana Sidang Ferdy Sambo yang Akan Digelar Pekan Depan

Dengan kondisi seperti ini, Rasamala juga mengkhawatirkan bahwa tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum tersebut.

Padahal, menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP telah diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

Ia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi aturan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP tersebut.

“Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntabel karena prosedur hukum tidak diikuti,” imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Bisa Tidak Divonis Maksimal dengan Syarat...

Diberitakan sebelumnya, JPU telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel Diprediksi Tuntas Desember 2022

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com