Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Malapraktik Medis dan Contohnya

Kompas.com - 11/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Istilah malapraktik kerap ditemukan dalam dunia profesi.

Meski identik dengan dunia kedokteran, namun malapraktik juga dapat terjadi dalam profesi lain.

Lalu, apa itu malapraktik medis?

Baca juga: Dokter Operasi Sambil Buat Konten TikTok Dilaporkan Ratusan Pasien karena Malapraktik

Pengertian malapraktik medis

Malapraktik merupakan padanan dari kata berbahasa Inggris, malpractice. Di dalam bahasa Inggris, bentuk “mal-“ bermakna salah, buruk, jelek, tidak normal.

Secara etimologi, malapraktik adalah suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi.

Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai.

Tak hanya dokter, perawat dan profesi yang berkaitan dengan kesehatan, malapraktik juga dapat dilakukan oleh advokat/pengacara, akuntan atau profesi lain.

Adapun pengertian malapraktik medis, yaitu malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan.

Hal ini tentu berdampak pada tidak terpenuhinya hak dan kebutuhan pasien yang kemudian akan membuat citra pelayanan kesehatan menjadi buruk.

Akibat beberapa oknum atau individu yang tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan nilai etis, citra baik profesi kesehatan pun rusak.

Baca juga: Istri Lumpuh dan Bayi Meninggal, Pria Ini Laporkan RS di Semarang Atas Dugaan Malapraktik

Contoh malapraktik medis

Berikut ini beberapa contoh malapraktik medis:

  • Seorang dokter yang memberi cuti sakit berulang kali kepada tahanan, walaupun orang tersebut mampu menghadiri sidang perkaranya;
  • Seorang penderita gawat darurat dirawat di suatu rumah sakit dan memerlukan pembedahan segera. Akan tetapi pembedahan terus tertunda sehingga menyebabkan penderita meninggal;
  • Kelalaian dokter atau perawat untuk menerapkan keterampilan dan pengetahuannya dalam memberikan layanan pengobatan dan perawatan terhadap pasien;
  • Cara mengobati pasien yang salah dikarenakan sikap dan tindakan yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal;
  • Kesalahan prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam proses pelayanan medis;
  • Tindakan salah oleh dokter pada waktu praktik yang menyebabkan kerusakan atau kerugian kesehatan dan kehidupan pasien;
  • Menggunakan keahlian kedokteran untuk kepentingan pribadi.

 

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak.
  • Beo, Yosef Andrian, dkk. 2022. Etika Keperawatan. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
  • Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan: Edisi 3. Jakarta: EGC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com