Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2022, 23:57 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat 31 vonis hukuman mati dijatuhkan di Indonesia dalam kurun waktu setahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Divisi Riset KontraS Helmy Hidayat Mahendra dalam acara webinar Laporan Hari Anti Hukuman Mati Internasional 2022, Senin (10/10/2022).

"Terdapat 31 Vonis Hukuman Mati yang dijatuhkan di Indonesia," ujar Helmy.

Temuan Kontras tersebut tak jauh berbeda dari data yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Baca juga: IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemenkumham, kata Helmy, mencatat ada 27 hukuman mati yang dijatuhkan pada periode yang sama yaitu Oktober 2021-September 2022.

"Jika secara umum, positioning hukuman mati ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dari mulai Aceh, ada Jabar, Jatim, DKI, Lampung dan lain-lain," papar Helmy.

Data tersebut, ujar Helmy, memperlihatkan posisi pemerintah Indonesia masih mendukung adanya penerapan hukuman mati.

"Mungkin bisa dikatakan belum ada positioning yang pas dari pemerintah dalam menyikapi hukuman mati," imbuh dia.

Baca juga: Tamatnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati

"Belum ada kemauan negara untuk berkaca dari berbagai negara yang telah menghapuskan hukuman mati secara internasional," sambung Helmy.

Padahal menurut Helmy, vonis hukuman mati tidak memiliki efek jera terhadap perilaku pidana yang terjadi.

Sebab itu, sudah semestinya Indonesia mulai memikirkan untuk menolak penghukuman mati dan mengikuti beberapa negara yang sudah mencabut hukuman tersebut.

"Dapat dikatakan itu tidak sesuai karena memang banyak penelitian yang menyebutkan hukuman mati tidak menimbulkan efek jera yang ada ketika (pidana) itu terjadi," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com