Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Dilaksanakan Paling Lama Sepekan Setelah Majelis Hakim Ditetapkan

Kompas.com - 10/10/2022, 07:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap menyidangkan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rencananya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, sidang akan digelar paling lama sepekan setelah berkas diterima dan majelis hakim yang akan menyidangkan ditetapkan.

Baca juga: PN Jaksel Siap Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

"Persidangan dilaksanakan kira-kira satu Minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," jelas Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Kompas.com, Senin pagi.

Djuyamto menjelaskan, setelah pihak Pengadilan menerima berkas perkara tersebut, nantinya ketua PN Jaksel bakal menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Dan majelis hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidangnya," terang dia.

Djuyamto mengatakan, pihanya juga sudah melakukan persiapan-persiapan terkait administrasi penerimaan berkas perkara hingga koordinasi pengamanan persidangan.

Baca juga: Pakar Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Tertinggi

Selain kepada pihak Kejaksaan, PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan peliputan persidangan tersebut bagi awak media.

"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan," jelas Djuyamto

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan Senin Depan, Sidang Perdana Kemungkinan Pertengahan Oktober

Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Bakal Dipantau, Sidang Ferdy Sambo Dkk Perlu Digelar di Tempat Memadai

Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com