JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melakukan persiapan jelang pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rencananya, Kejagung bakal melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihanya sudah melakukan persiapan-persiapan terkait administrasi penerimaan berkas perkara hingga koordinasi pengamanan persidangan.
Baca juga: Pakar Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Tertinggi
"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan," jelas Djuyamto kepada Kompas.com, Senin pagi.
"Koordinasi dengan Kejaksaan maupun Kepolisian, koordinasi dengan media pers untuk liputan persidangan dan sebagainya," ucapnya.
Kendati demikian, Djuyamto belum dapat memastikan kapan persidangan kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar.
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan Senin Depan, Sidang Perdana Kemungkinan Pertengahan Oktober
Namun, ia memastikan persidangan akan digelar dalam waktu satu paling lama satu pekan setelah pihak Pengadilan menerima berkas perkara tersebut.
"Setelah menerima berkas pelimpahan dari Kejaksaan, lalu Ketua PN Jaksel akan menunjuk majelis hakimnya dan majelis hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidangnya," terang Djuyamto.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri.
Baca juga: Bakal Dipantau, Sidang Ferdy Sambo Dkk Perlu Digelar di Tempat Memadai
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Baca juga: Isi Dakwaan Ferdy Sambo dkk Disebut Harus Kuat dan Gambarkan Detail Kejahatannya
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.