Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Muncul Petisi Berhenti Gunakan Gas Air Mata

Kompas.com - 07/10/2022, 12:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Blok Politik Pelajar membuat petisi yang mendesak pemerintah tidak lagi mengizinkan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa. Hal itu buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Dalam tragedi terbesar kedua sepanjang sejarah olahraga modern di dunia itu, sedikitnya 131 orang tewas karena terinjak hingga sesak napas diduga akibat tembakan gas air mata polisi.

“Kami Blok Politik Pelajar yang merupakan wadah perkumpulan anak muda yang bergerak di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, bersama-sama dengan publik menuntut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menggunakan gas air mata," tulis mereka dalam petisi yang diunggah ke laman Change.org.

"Apalagi, diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa,” bunyi petisi itu lagi.

Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Fadli Zon: Dunia Menyoroti Perihal Gas Air Mata

Hingga berita ini disusun pada Jumat (7/10/2022) pukul 11.45 WIB, tercatat petisi ini sudah ditandatangani 52.841 orang dari target 75.000 tanda tangan.

Blok Politik Pelajar mengkritik Polri yang kerap berdalih bahwa gas air mata telah digunakan secara terukur untuk mengendalikan massa, walaupun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

“Penggunaannya acapkali tidak pada tempat dan waktunya, cenderung serampangan,” tulis mereka.

“Contohnya, tiga balita yang jadi korban gas air mata ketika polisi berupaya membubarkan demonstrasi mahasiswa di depan Kampus I Universitas Khairun, Ternate, April 2022 lalu. Kemudian, demonstran di Jawa Timur yang terkena proyektil gas air mata pada demonstrasi tahun 2020 lalu. Terbaru, penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan, Malang,” jelas Blok Politik Pelajar dalam petisinya.

Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Dalam petisi itu, mereka juga mengutip riset dari Universitas Toronto yang menyarankan pemerintah setempat menghentikan pemakaian gas air mata karena dapat merusak fungsi organ.

Terakhir, Blok Politik Pelajar berharap agar gas air mata bukan hanya tak digunakan dalam pertandingan-pertandingan olahraga, melainkan juga dalam penanganan massa aksi unjuk rasa.

“Kebebasan berpendapat perlu dijamin tanpa perlu memakai gas air mata,” tulis mereka.

Kemudian, mereka memberikan sejumlah hasil investigasi dari tragedi Kanjuruhan untuk memperkuat argumen perihal pelarangan penggunaan gas air mata.

Baca juga: Hujan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, 8 Ditembakkan ke Tribune, 3 ke Lapangan

Dituliskan bahwa berdasarkan investigasi The Washington Post, polisi diduga menembakkan 40 kali gas air mata, utamanya ke arah selatan Stadion Kanjuruhan dalam tragedi maut itu.

Sementara itu, regulasi FIFA telah melarang sepenuhnya penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa.

Temuan awal Komnas HAM dari penyelidikan Tragedi Kanjuruhan juga menguatkan hal yang sama.

Komisioner bidang penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, menemukan bahwa para jenazah menunjukkan profil seragam, yakni wajahnya membiru sampai mulutnya berbusa.

Hal ini mengindikasikan bahwa para korban tewas akibat kekurangan oksigen dan menghirup gas air mata.

Baca juga: INFOGRAFIK: Larangan Gas Air Mata Digunakan untuk Perang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com