Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 07/10/2022, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta terkait tak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan pada 19 September 2022, dengan nomor perkara 323/G/2022/PTUN.JKT. Saat ini, statusnya dalam minutasi.

Sebelumnya, Partai Masyumi masuk dalam daftar 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada 14 Agustus 2022.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

Namun, KPU mengembalikan berkas pendaftaran tersebut dua hari kemudian karena menilainya tidak lengkap, sehingga Partai Masyumi tak lolos tahap pendaftaran bersama 16 partai politik lain.

Pengembalian inilah yang digugat Partai Masyumi ke PTUN Jakarta. Dalam petitumnya, Partai Masyumi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mereka.

“(Meminta majelis hakim) menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022,” tulis Partai Masyumi dalam petitumnya, dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Partai Masyumi pun meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU mengikutsertakan mereka dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual.

Adapun verifikasi administrasi saat ini sedang dilangsungkan KPU.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

Partai-partai politik nonparlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi bakal diikutkan ke dalam tahap verifikasi faktual yang digelar berikutnya, sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Mereka juga meminta KPU diwajibkan menjalankan putusan PTUN Jakarta maksimum 7 hari setelah putusan dibacakan.

Terakhir, Partai Masyumi meminta majelis hakim menghukum KPU RI membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Partai Masyumi telah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

Dari hasil sidang pemeriksaan Bawaslu, lembaga itu menyatakan bahwa KPU RI tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, melalui putusan yang dibacakan pada 13 September 2022.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Partai Masyumi Daftar Pemilu 2024, Ketum: Kami Ingin Kembalikan Kejayaan Tahun 1955

Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com