JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan verifikasi atau pengecekan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Proses verifikasi barang bukti itu dilakukan hari ini sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
“Barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak 6 box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Adapun pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan 5 tersangka pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
Baca juga: Apa yang Salah dari Idiom Sambo?
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana.
Sedangkan, dalam tindak pidana obstruction of justice atas nama tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
“Pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 5 Oktober 2022,” tutur dia.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok, Barang Bukti Hari Ini
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan hal serupa.
Ia menambahkan, bahwa pelimpahan tersangka akan digelar besok.
“Hari ini verifikasi barang bukti saja, besok pelimpahan tersangkanya. Untuk jumlahnya (barang bukti) sekalian besok aja ya,” ucap Syarief.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada banyak barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa pagi tadi.
Baca juga: Jelang Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Masuk Persidangan
Berdasarkan foto yang dibagikan Andi Rian, terlihat ada sejumlah barang bukti dan beberapa kontainer atau kotak plastik di dalam ruangan di Kejari Jaksel.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa.
Ada juga sejumlah senjata api, baik laras pendek dan laras panjang. Setidaknya terpantau ada 4 senjata laras pendek dan 1 senjata laras panjang.
Selain itu, ada juga sejumlah magasin dan beberapa peluru. Kemudian ada pula setumpuk berkas dokumen.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Akan Diserahkan ke Kejagung, Rabu 5 Oktober
Dalam ruangan itu, terlihat ada sejumlah penyidik dan jaksa di ruangan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.