Kariernya moncer hingga berhasil menjadi Dekan Fakultas Hukum di universitas tersebut selama 2010-2014.
Selain di Universitas Hasanuddin, Aswanto juga pernah mengajar di program S2 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar.
Tahun 2014 menjadi masa awal Aswanto menjabat sebagai hakim konstitusi. Lima tahun setelahnya, dia kembali terpilih sebagai hakim MK usulan DPR bersamaan dengan terpilihnya Wahiduddin Adams.
Aswanto dan Wahiduddin dipilih dari sebelas calon hakim yang mengikuti proses seleksi secara terbuka.
Belum tuntas masa jabatannya, Aswanto kini tiba-tiba saja dicopot oleh DPR.
Pencopotan Aswanto secara mendadak menuai kritik dari banyak pihak. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, langkah DPR itu berpotensi melanggar undang-undang.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada 2029.
"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Aswanto yang Tak Diperpanjang DPR Punya Harta Rp 15 M
Jimly pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti keputusan DPR itu dan tak menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Aswanto ataupun mengangkat hakim penggantinya.
Menurut Jimly, bila Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto, perkara ini rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tak berdasar.
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.