Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi "Presidential Threshold" Ditolak MK, PKS Bakal Berjuang Melalui Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 30/09/2022, 15:51 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya bakal terus memperjuangkan penurunan angka presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

Setelah permohonan uji materinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/9/2022), dia bakal memperjuangkan sikap ini melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20 persen,” sebut Zainudin pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

“Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20 persen yang berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” paparnya.

Baca juga: Dua Hakim Concurring Opinion terhadap Putusan MK Terkait Gugatan PKS soal Presidential Threshold

Zainudin mengaku tak puas dengan putusan MK tersebut. Pasalnya, MK dinilai tak memberi ruang yang cukup untuk proses pembuktian.

“Sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca-sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata dia.

Ia menganggap, putusan tersebut menunjukan MK tak punya keberanian mengambil keputusan yang dinilai bakal memiliki dampak yang besar.

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar,” tandasnya.

Adapun PKS mengajukan gugatan terkait besaran angka presidential threshold ke MK pada 6 Agustus 2022.

Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan PKS

Alasannya angka ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi sehingga membatasi jumlah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, MK menolak permohonan itu karena menilai ketentuan angka presidential threshold merupakan kebijakan politik.

Sehingga, MK tak punya wewenang menentukan besarannya. Kebijakan itu terletak pada pembuat undang-undang yakni DPR dan Presiden.

Oleh sebab itu, gugatan PKS dinilai tak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com