JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri keputusan DPR yang mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto.
Mahfud mengatakan, hal itu merupakan ranah DPR karena terdapat Undang-Undang yang mengatur bahwa hakim MK berasal dari pilihan DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.
"Saya tidak tahu mekanisme di DPR, saya enggak akan ikut campur," kata Mahfud kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Saat Hakim MK Dicopot Mendadak karena Dianggap Mengecewakan DPR...
Mengenai usul agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Guntur Hamzah yang diusulkan DPR menggantikan Aswanto, Mahfud mengaku akan mempelajarinya.
Sebab, kata dia, hukum tata negara mengatur bahwa presiden tidak mengangkat sosok yang dipilih oleh DPR, melainkan meresmikan.
"Meresmikan itu artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu, tapi kita lihatlah perkembangannya," kata Mahfud.
Baca juga: Sesat Pikir Dalam Alasan Pencopotan Hakim MK, Aswanto
Ia menambahkan, berkaca dari peristiwa ini, pemerintah akan mempelajari perlu tidaknya mekanisme pergantian hakim MK bila suatu saat dibutuhkan.
"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah nanti akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," ujar Mahfud.
Sebagaimana diketahui, DPR secara mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.
Baca juga: Ironi Wakil Tuhan di Dunia, Ketika Hakim MK hingga Hakim Agung Terjerat Korupsi
Pergantian itu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, DPR telah melanggar ketentuan ketika mengangkat Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
Menurut dia, bila merujuk ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.
"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan keppres terkait pemberhentian Aswanto serta mengangkat hakim penggantinya.
Pasalnya, bila keppres itu tetap dikeluarkan, maka hal itu rawan untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.