Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah 4 Tempat di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 28/09/2022, 17:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di tiga wilayah Semarang, dan Salatiga serta Yogyakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, sejumlah tempat yang didatangi penyidik merupakan rumah dan kantor tersangka.

Meski demikian, Ali tidak merincikan identitas tersangka yang dimaksud.

Baca juga: Ganjar Puji Keberanian Yosep Parera, Tersangka Suap Hakim Agung, Akui Perbuatannya

“Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Jaksa tersebut, dari operasi penggeledahan ini, penyidik KPK berhasil menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara, hingga barang bukti elektronik.

Sejumlah barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dianalisis dan disita.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Nekat Korupsi, Pedoman dan Maklumat MA Seolah Tumpul

“Penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengamankan hakim hingga pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung, pengacara dan pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana suap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Suap diberikan terkait pengurusan kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari tangkap tangan itu KPK mengamankan uang senilai 205.000 dollar Singapura.

Baca juga: Eks Hakim Agung Usul Sidang MA Direkam dan Terbuka Hindari Permainan Perkara

KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini, mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Muhajir Habibie dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA.

Selain itu adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Hakim Agung Tersangka Korupsi, Mahfud MD Putar Otak untuk Reformasi Hukum Sesuai Perintah Jokowi

Suap tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah orang di Mahkamah Agung. Hakim Sudrajad Dimyati disebut menerima jatah Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com