JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) memperlihatkan praktik rasuah juga bisa terjadi di tingkat lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah beberapa kali menangkap hakim dari tingkat pengadilan pertama hingga Mahkamah Konstitusi yang terlibat suap penanganan perkara.
Persoalan itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gusar dan meminta untuk dilakukan reformasi pada bidang hukum.
Baca juga: KPK Geledah 3 Ruang Hakim Agung di Gedung MA
Presiden menyatakan sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia.
Jokowi mengatakan, reformasi ini penting dilakukan setelah hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Jokowi menambahkan, terkait kasus korupsi yang menjerat Sudrajad, ia akan menunggu proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: KY Akan Koordinasi dengan KPK soal Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimnyati
"Yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi.
Sebelumnya Mahfud juga menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kasus korupsi yang melibatkan Sudrajad.
Mahfud malah melontarkan bahwa jumlah hakim agung yang terseret lebih dari satu orang.
“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).
“Dan hukumannya harus berat juga,” imbuh dia.
Baca juga: KY Bakal Ikut Dalami Dugaan Adanya Hakim Agung Lain yang Terlibat Pengurusan Perkara di MA
Menurut Mahfud, hukuman berat bagi hakim agung terjaring OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.
“Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni,” ujar Mahfud.