JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Jumat (23/9/2022).
Sudrajad menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Sebelum Sudrajat, KPK juga telah menangkap sejumlah hakim yang terlibat tindak pidana korupsi, mulai dari hakim Pengadilan Negeri (PN) sampai Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi nyatanya juga tidak lepas dari nafsu memperkaya diri sendiri.
Berikut deretan praktek mafia hukum yang menjerat para hakim:
Dalam kasus itu, kata Firli, penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dinihari.
Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Baca juga: Kilas Balik Isu Lobi di Toilet DPR Hakim Agung Sudrajad Dimyati 9 Tahun lalu
Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Meski demikian, saat OTT, KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.
Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Ini Sangat Menyedihkan...
Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.