Suap penanganan perkara tidak hanya terjadi di MA, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat terkait kasus yang sama.
Itong ditangkap KPK dalam OTT di Surabaya pada 19 Januari 2022 bersama panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
Baca juga: Hakim Itong Diduga Aktif Dekati Pihak Beperkara di PN Surabaya untuk Putus Perkara Sesuai Keinginan
Saat ini perkara hakim Itong dkk masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga penegak hukum itu dituntut masing-masing 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jauh sebelum ini, Komisi Antirasuah juga telah menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013.
Akil kemudian dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan di Tipikor Jakarta 30 Juni 2014, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup padanya.
Baca juga: Saksi Akil Mochtar Mengaku Diberi Rp 500 Juta Selama di Safe House
Akil dinyatakan menerima sejumlah suap terkait penanganan sengketa Pilkada, yaitu pada sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar, dari Kalimantan Tengah Rp 3 miliar, Pilkada Lebak, Banten Rp 1 miliar, Kota Palembang senilai Rp 3 miliar dan pada Pilkada Empat Lawang sejumlah Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika.
Tak berhenti di situ, Akil juga dinyatakan menerima suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Buton senilai Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2,898 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian keberatan hasil Pilkada Jawa Timur dengan nilai Rp 10 miliar.
Hakim MK Patrialis Akbar juga ditangkap KPK pada 25 Januari 2017. Kala itu Patrialis diduga menerima suap terkait perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dugaan KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim ketua perkara tersebut, Nawawi Pomolango yang kini menjabat sebagai salah satu komisioner KPK, menbacakan vonis untuk Patrialis.
Baca juga: Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan
Ia dijatuhi pidana penjara 8 tahun, dan denda Rp 300 juta. Patrialis juga dijatuhi pidana pengganti sesuai dengan jumlah uang suap yang diterimanya senilai 10.000 dollar Amerika dan Rp 4.043.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.