Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi "Wakil Tuhan di Dunia", Ketika Hakim MK hingga Hakim Agung Terjerat Korupsi

Kompas.com - 27/09/2022, 11:06 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Hakim PN Surabaya Itong Isnaini

Suap penanganan perkara tidak hanya terjadi di MA, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat terkait kasus yang sama.

Itong ditangkap KPK dalam OTT di Surabaya pada 19 Januari 2022 bersama panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Baca juga: Hakim Itong Diduga Aktif Dekati Pihak Beperkara di PN Surabaya untuk Putus Perkara Sesuai Keinginan

Saat ini perkara hakim Itong dkk masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga penegak hukum itu dituntut masing-masing 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

 

Mantan Hakim MK Akil Mochtar

Jauh sebelum ini, Komisi Antirasuah juga telah menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013.

Akil kemudian dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan di Tipikor Jakarta 30 Juni 2014, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup padanya.

Baca juga: Saksi Akil Mochtar Mengaku Diberi Rp 500 Juta Selama di Safe House

Akil dinyatakan menerima sejumlah suap terkait penanganan sengketa Pilkada, yaitu pada sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar, dari Kalimantan Tengah Rp 3 miliar, Pilkada Lebak, Banten Rp 1 miliar, Kota Palembang senilai Rp 3 miliar dan pada Pilkada Empat Lawang sejumlah Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika.

Tak berhenti di situ, Akil juga dinyatakan menerima suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Buton senilai Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2,898 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian keberatan hasil Pilkada Jawa Timur dengan nilai Rp 10 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar (kiri) mendengarkan keterangan saksi Kamaludin (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu Kamaludin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar (kiri) mendengarkan keterangan saksi Kamaludin (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu Kamaludin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar

Hakim MK Patrialis Akbar juga ditangkap KPK pada 25 Januari 2017. Kala itu Patrialis diduga menerima suap terkait perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dugaan KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim ketua perkara tersebut, Nawawi Pomolango yang kini menjabat sebagai salah satu komisioner KPK, menbacakan vonis untuk Patrialis.

Baca juga: Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan

Ia dijatuhi pidana penjara 8 tahun, dan denda Rp 300 juta. Patrialis juga dijatuhi pidana pengganti sesuai dengan jumlah uang suap yang diterimanya senilai 10.000 dollar Amerika dan Rp 4.043.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com