JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan, pihaknya akan menyodorkan sejumlah bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kliennya memiliki tambang emas.
Stefanus mengatakan, persoalan tambang ini mencuat setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi akan dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut bukan dari APBD, melainkan dari tambang emas.
"Ya kan, itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Akan Campuri Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Stefanus mengaku telah bertanya langsung kepada Lukas terkait kepemilikan tambang emas itu. Ia kemudian menyatakan bahwa salah satu tambang miliknya sebagai Gubernur adalah Freeport.
"Dengan senyum dia katakan itu, 'Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur, saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?'," tutur Stefanus menirukan Lukas.
Stefanus kemudian menjelaskan bahwa tambang emas yang dia pertanyakan adalah yang dimiliki secara pribadi oleh Lukas.
Baca juga: Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Enembe Menurun, Kakinya Bengkak
Politikus Partai Demokrat itu kemudian membenarkan. Ia mengaku memiliki tambang emas tradisional di Mamit, Kabupaten Tolikara.
Saat ini, staf Lukas sedang mendokumentasikan tambang tradisional tersebut.
"Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," tutur Stefanus.
Stefanus mengaku telah mengajak Alex untuk melihat secara langsung tambang emas tradisional milik Lukas tersebut.
Baca juga: Tanggapi Jokowi, Pengacara Lukas Enembe: Bapak Sedang Sakit, Riwayat Jantung Bocor
Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemprov Papua.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak hanya mengusut dugaan gratifikasi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Alex, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru, pihaknya bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika dalam penyidikan ini Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.