Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga yang Berperan Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Hakim

Kompas.com - 27/09/2022, 01:25 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comLembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim sekaligus sebagai penegak kode etik peradilan adalah Komisi Yudisial atau KY.

KY adalah lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

KY mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif demi menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.

Baca juga: Mengapa Lembaga Yudikatif Tidak Dipilih oleh Rakyat?

Terbentuknya Komisi Yudisial

Menurut A. Ahsin Thohari, terbentuknya Komisi Yudisial di Indonesia disebabkan sejumlah alasan, yakni:

  • Agar dapat melakukan pengawasan yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur masyarakat dengan seluas-luasnya dan bukan hanya pengawasan secara internal;
  • Untuk menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan yudikatif (kehakiman) yang tujuan utamanya adalah untuk menjaga independensi kehakiman dari pengaruh apapun, khususnya pemerintah;
  • Membuat efektivitas dan efisiensi kekuasaan kehakiman semakin tinggi, baik yang menyangkut rekrutmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman;
  • Menjaga konsistensi putusan lembaga peradilan karena setiap putusan mendapat penilaian dan pengawasan dari lembaga khusus, yakni Komisi Yudisial;
  • Menjaga independensi kekuasaan kehakiman karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik.

Pembentukan Komisi Yudisial diamanatkan oleh Pasal 24B UUD 1945. KY kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011.

UUD 1945 dan undang-undang ini menjadi landasan hukum diberikannya kewenangan untuk mewujudkan check and balances dalam bidang kehakiman kepada KY.

Meskipun KY bukan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan tersebut, yakni fungsi pengawasan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Wewenang Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan

KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Secara umum, salah satu wewenang KY adalah melakukan pengawasan terhadap hakim, yang meliputi hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim di seluruh lingkungan peradilan yang ada di bawah MA, serta hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Fungsi pengawasan eksternal oleh KY meliputi pengawasan yang bersifat preventif hingga represif.

Pengawasan eksternal terhadap hakim oleh KY memiliki peran yang sangat penting.

Dengan adanya pengawasan dari pihak luar, para hakim diharapkan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebenaran, rasa keadilan masyarakat, serta menjunjung tinggi kode etik profesi hakim.

Apabila hakim menjalankan wewenangnya dengan baik dan benar, maka kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud, begitu pula dengan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

 

Referensi:

  • Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
  • UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com