Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Lembaga Yudikatif Tidak Dipilih oleh Rakyat?

Kompas.com - 18/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam konsep trias politica, yudikatif merupakan cabang kekuasaan yang berkuasa dalam bidang kehakiman.

Secara umum, lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, terdapat pula Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga negara independen dan menjadi penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi MA dan MK yang merupakan lembaga utama (main organ).

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Lembaga yudikatif tidak dipilih rakyat

Berbeda dengan lembaga legislatif dan pemimpin lembaga eksekutif, yakni presiden, para hakim yang ada di lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat.

MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR dan presiden, dan ditetapkan oleh presiden.

Sementara itu, calon hakim agung di MA diajukan oleh KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Dalam negara demokrasi yang mengedepankan asas negara hukum seperti Indonesia, kekuasaan yudikatif harus merdeka dan bebas dari pengaruh lembaga-lembaga tinggi negara lain dan juga masyarakat.

Hal ini bertujuan agar lembaga yudikatif dapat berfungsi sewajarnya demi penegakan hukum dan keadilan yang sebenar-benarnya dan tanpa intervensi.

Dengan adanya asas kebebasan ini diharapkan keputusan yang diambil oleh lembaga yudikatif dalam suatu perkara yang sedang ditangani tidak memihak dan berat sebelah.

Baca juga: Jumlah Hakim Konstitusi dan Kewenangannya

Selain itu, dengan kebebasan yang dimilikinya, lembaga yudikatif diharap hanya akan berpedoman pada norma hukum, keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri, dan tidak takut bahwa kedudukannya akan terancam.

Tak hanya itu, alasan lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat yang lainnya, yaitu agar kekuasaan yudikatif tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik yang sedang terjadi, sehingga dengan begitu, tugasnya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Referensi:

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com