KOMPAS.com – Dalam konsep trias politica, yudikatif merupakan cabang kekuasaan yang berkuasa dalam bidang kehakiman.
Secara umum, lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, terdapat pula Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga negara independen dan menjadi penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi MA dan MK yang merupakan lembaga utama (main organ).
Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif
Berbeda dengan lembaga legislatif dan pemimpin lembaga eksekutif, yakni presiden, para hakim yang ada di lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat.
MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR dan presiden, dan ditetapkan oleh presiden.
Sementara itu, calon hakim agung di MA diajukan oleh KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Dalam negara demokrasi yang mengedepankan asas negara hukum seperti Indonesia, kekuasaan yudikatif harus merdeka dan bebas dari pengaruh lembaga-lembaga tinggi negara lain dan juga masyarakat.
Hal ini bertujuan agar lembaga yudikatif dapat berfungsi sewajarnya demi penegakan hukum dan keadilan yang sebenar-benarnya dan tanpa intervensi.
Dengan adanya asas kebebasan ini diharapkan keputusan yang diambil oleh lembaga yudikatif dalam suatu perkara yang sedang ditangani tidak memihak dan berat sebelah.
Baca juga: Jumlah Hakim Konstitusi dan Kewenangannya
Selain itu, dengan kebebasan yang dimilikinya, lembaga yudikatif diharap hanya akan berpedoman pada norma hukum, keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri, dan tidak takut bahwa kedudukannya akan terancam.
Tak hanya itu, alasan lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat yang lainnya, yaitu agar kekuasaan yudikatif tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik yang sedang terjadi, sehingga dengan begitu, tugasnya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.