Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam konsep trias politica, yudikatif merupakan cabang kekuasaan yang berkuasa dalam bidang kehakiman.

Secara umum, lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, terdapat pula Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga negara independen dan menjadi penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi MA dan MK yang merupakan lembaga utama (main organ).

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Lembaga yudikatif tidak dipilih rakyat

Berbeda dengan lembaga legislatif dan pemimpin lembaga eksekutif, yakni presiden, para hakim yang ada di lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat.

MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR dan presiden, dan ditetapkan oleh presiden.

Sementara itu, calon hakim agung di MA diajukan oleh KY kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Dalam negara demokrasi yang mengedepankan asas negara hukum seperti Indonesia, kekuasaan yudikatif harus merdeka dan bebas dari pengaruh lembaga-lembaga tinggi negara lain dan juga masyarakat.

Hal ini bertujuan agar lembaga yudikatif dapat berfungsi sewajarnya demi penegakan hukum dan keadilan yang sebenar-benarnya dan tanpa intervensi.

Dengan adanya asas kebebasan ini diharapkan keputusan yang diambil oleh lembaga yudikatif dalam suatu perkara yang sedang ditangani tidak memihak dan berat sebelah.

Baca juga: Jumlah Hakim Konstitusi dan Kewenangannya

Selain itu, dengan kebebasan yang dimilikinya, lembaga yudikatif diharap hanya akan berpedoman pada norma hukum, keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri, dan tidak takut bahwa kedudukannya akan terancam.

Tak hanya itu, alasan lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat yang lainnya, yaitu agar kekuasaan yudikatif tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik yang sedang terjadi, sehingga dengan begitu, tugasnya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Referensi:

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com