Salin Artikel

Lembaga yang Berperan Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Hakim

KY adalah lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

KY mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif demi menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.

Terbentuknya Komisi Yudisial

Menurut A. Ahsin Thohari, terbentuknya Komisi Yudisial di Indonesia disebabkan sejumlah alasan, yakni:

  • Agar dapat melakukan pengawasan yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur masyarakat dengan seluas-luasnya dan bukan hanya pengawasan secara internal;
  • Untuk menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan yudikatif (kehakiman) yang tujuan utamanya adalah untuk menjaga independensi kehakiman dari pengaruh apapun, khususnya pemerintah;
  • Membuat efektivitas dan efisiensi kekuasaan kehakiman semakin tinggi, baik yang menyangkut rekrutmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman;
  • Menjaga konsistensi putusan lembaga peradilan karena setiap putusan mendapat penilaian dan pengawasan dari lembaga khusus, yakni Komisi Yudisial;
  • Menjaga independensi kekuasaan kehakiman karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik.

Pembentukan Komisi Yudisial diamanatkan oleh Pasal 24B UUD 1945. KY kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011.

UUD 1945 dan undang-undang ini menjadi landasan hukum diberikannya kewenangan untuk mewujudkan check and balances dalam bidang kehakiman kepada KY.

Meskipun KY bukan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan tersebut, yakni fungsi pengawasan.

Wewenang Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan

KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Secara umum, salah satu wewenang KY adalah melakukan pengawasan terhadap hakim, yang meliputi hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim di seluruh lingkungan peradilan yang ada di bawah MA, serta hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Fungsi pengawasan eksternal oleh KY meliputi pengawasan yang bersifat preventif hingga represif.

Pengawasan eksternal terhadap hakim oleh KY memiliki peran yang sangat penting.

Dengan adanya pengawasan dari pihak luar, para hakim diharapkan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebenaran, rasa keadilan masyarakat, serta menjunjung tinggi kode etik profesi hakim.

Apabila hakim menjalankan wewenangnya dengan baik dan benar, maka kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud, begitu pula dengan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Referensi:

  • Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
  • UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/01250041/lembaga-yang-berperan-menjaga-kehormatan-dan-keluhuran-hakim

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke