Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Kompas.com - 24/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Lembaga yang berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim dan penegak kode etik peradilan adalah komisi yudisial.

Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen. Melalui amandemen ketiga Undang-undang Dasar atau UUD 1945, disepakati pembentukan komisi yudisial.

Komisi yudisial diatur dalam pasal 24B UUD 1945.

Dasar pembentukan komisi yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Tugas dan wewenang komisi yudisial di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial.

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Video Viral Soal Dugaan Hakim PN Jaksel Hilangkan Barang Bukti

Wewenang Komisi Yudisial

Berdasarkan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang komisi yudisial adalah:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim atau KEPPH bersama-sama dengan mahkamah agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.

Tugas Komisi Yudisial

Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa dalam melaksanakan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka komisi yudisial bertugas untuk:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Selain itu, pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 juga mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial mempunyai tugas:

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
  • Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
  • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup.
  • Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
  • Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca juga: KY Kirim 8 Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Di samping itu, komisi yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, komisi yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.

Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan komisi yudisial apabila ada permintaan bantuan dari komisi yudisial.

 

Referensi

  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
  • Wajdi, Farid, Imran dan Muhammad Ilham Hasanuddin. 2020. Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial. Jakarta: Sinar Grafika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com