Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS untuk Melindungi Diri

Kompas.com - 24/09/2022, 09:50 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya Putri Candrawathi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS untuk lolos dari jerat pidana.

Putri Candrawathi dinilai menggunakan Undang-Undang yang baru disahkan Mei 2022 agar dirinya terlihat sebagai korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.

Oleh karena itu, LPSK menentang keras tindakan tersebut yang dinilai menciderai Undang-undang yang diperjuangkan oleh para aktivis perempuan itu.

"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dalam acara Media Gathering di Banding, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: LPSK: Putri Candrawathi Jadi Pemohon Perlindungan Paling Unik yang Pernah Ditangani

"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," ujarnya melanjutkan.

Menurut Edwin, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi sama dengan kasus laporan palsu lainnya.

Ia memberikan contoh kasus laporan kejahatan palsu pembegalan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Pelaku yang menjual motornya sendiri mengaku dibegal dan sengaja membuat luka-luka agar keluarga dan penegak hukum percaya dirinya baru dibegal.

Baca juga: LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Kekerasan Seksual

"Ketika didalami bukan korban begal, dia kalah judi motornya dijual supaya dia aman sama keluarganya, dia buatlah luka-luka segala macam, padahal motornya emang dijual," kata Edwin.

"Itu kan cara orang tersebut untuk menutupi kesalahannya gitu dengan menggunakan instrumen hukum," ujarnya lagi.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Edwin menegaskan produk Undang-Undang TPKS tidak salah. Tetapi, setiap produk hukum bisa disalahgunakan seperti dua contoh yang diberikan Sebelumnya.

"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," katanya.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.

Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Baca juga: LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR soal Jadi Justice Collaborator

Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi menolak. Pihak Putri lantas meminta agar LPSK segera melindungi Putri tanpa pemeriksaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com