Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kunci Kasus "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Sakit, Polri: AKBP Arif Baru Selesai Operasi

Kompas.com - 23/09/2022, 15:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKBP Rahman Hakim baru saja menjalani operasi.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri ini menjadi salah satu saksi kunci dalam proses sidang etik para tersangka obstruction of justice lainnya, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca juga: Menguak Fakta di Balik Private Jet yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi

“Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? Dokter yang (punya kewenangan jawab) itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Kendati begitu, ia tak mengungkap apa penyakit yang tengah diderita Arif sehingga harus sampai menjalani tindakan medis operasi.

“(Dioperasi) di Rumah Sakit Brimob kalau nggak salah,” tutur dia.

Baca juga: Sederet Kontroversi Brigjen Hendra: Dari Dugaan Pemakaian Jet Pribadi hingga Gaya Hidup Mewah

Diketahui, Polri terus mengulur proses sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice lainnya, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan (HK), lantaran AKBP Arif masih sakit.

Namun, menurut rencana, sidang kode etik itu akan digelar pekan depan.

“Informasi yang saya dapat juga, terakhir insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan,” ucap dia.

Adapun dari 7 tersangka obstruction of justice di kasus penembakan Brigadir J, Polri telah menggelar sidang etik kepada 4 personel.

Baca juga: Kabar Brigjen Hendra Kurniawan Naik Private Jet Harus Ditanyakan ke Irwasum Polri

Keempat tersangka yang sudah menjalani sidang etik adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni.

Keempatnya mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, 3 tersangka lain yang belum disidang etik yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com