JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri terkait dugaan Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan terbang menggunakan sebuah jet pribadi (private jet) dari Jakarta ke Jambi, untuk mendatangi rumah keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Prinsipnya ORI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus itu,” kata Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Johanes mengatakan, penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan saat mendatangi kediaman keluarga Brigadir J di Jambi tidak wajar.
Dia mengatakan penggunaan private jet itu perlu didalami. Selain itu, Ia menduga terdapat pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam peristiwa itu.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J, Ombudsman Sebut Tak Wajar
"Patut diduga itu tidak wajar. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu," ujar Johanes.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso menyatakan diduga ada 2 warga sipil yang memfasilitas jet pribadi (private jet) untuk rombongan Hendra Kurniawan.
Hendra menumpang jet pribadi itu bersama dengan Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.
Mereka bertolak ke rumah keluarga Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022, atau 3 hari setelah Yosua meninggal.
Menurut keterangan ayah Yosua, Samuel Hutabarat, saat itu Hendra meminta supaya kedatangan mereka tidak direkam.
Menurut data yang dikutip dari situs FlightRadar24, pesawat jet pribadi yang diduga digunakan Hendra dan rombongan dengan nomor registrasi T7-JAB adalah buatan Raytheon Hawker tipe 850XP.
Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Bantah Fasilitasi Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan
Pemilik pesawat itu disebut perseorangan. Namun, nomor serial hingga usia pesawat tidak diketahui.
Kemungkinan besar pesawat itu juga disewa oleh perusahaan jasa penerbangan di Indonesia dalam jangka waktu pendek. Sebab, nomor registrasi pesawat itu terdaftar di Republik San Marino yang berada di dalam wilayah Italia.
Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, jika pesawat itu dioperasikan dalam jangka waktu lama dan terdaftar di Indonesia, maka kode awalnya seharusnya PK. Selain itu, kata dia, kemungkinan besar pesawat itu saat ini sudah meninggalkan Indonesia.
Sugeng mengatakan, berdasarkan keterangan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, fasilitas private jet itu diduga difasilitasi seorang pengusaha berinisial RBT.
Diduga yang dimaksud pengusaha berinisial RBT merupakan Robert Priantono Bonosusatya.
Baca juga: Politikus Demokrat Minta Kasus “Private Jet” Brigjen Hendra Diusut