Ketika disinggung alasan memilih Sudrajad sebagai Hakim Agung, Wakil Ketua Komisi III DPR saat itu, Al Muzammil Yusuf, mengatakan tudingan penyuapan di toilet tak terbukti.
Selain itu, Sudrajad juga sudah memberikan klarifikasi di hadapan Komisi Yudisial dan Badan Kehormatan DPR.
"Malahan wartawan yang mengaku melihat tak datang waktu dimintai klarifikasi," kata Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: BERITA FOTO: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Tersangka Suap
Sudrajad justru terlibat masalah hukum ketika menjabat sebagai hakim agung MA. Dia diduga terlibat suap pengurusan sebuah perkara perdata di MA.
Dalam mengungkap kasus itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap yang menjerat dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Dalam perkara itu KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: BERITA FOTO: KPK Amankan SGD 205.000 dari OTT Suap Hakim Agung
Menurut Firli, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA yang dibekuk dalam OTT ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, seorang PNS di MA, Albasri, yang ditangkap dalam OTT KPK ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sedangkan Sudrajad, PNS di MA bernama Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) belum ditahan.
Menurut Firli, Sudrajad diduga diminta membuat keputusan di tingkat kasasi sesuai keinginan para pemberi suap yakni dengan menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit.
Bahkan menurut Firli, Sudrajad diduga disuap Rp 800 juta untuk mempengaruhi putusan kasasi itu.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA
Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Sabrina Asril, Indra Akuntono, Deytri Robekka Aritonang | Editor : Bagus Santosa, Caroline Damanik, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.