Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: KPK Amankan SGD 205.000 dari OTT Suap Hakim Agung

Kompas.com - 23/09/2022, 08:32 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

Firli mengatakan, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya.

Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.

Menurut Firli, pada Rabu 21 September 2022, pihaknya menerima informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB.

Pada Kamis, (22/9/2022) pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

“Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Firli.

Di tempat lain, Tim KPK juga bergerak mencari dan menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA

Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.

Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang di Semarang dan Jakarta. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang kuat, KPK menetapkan status perkara ini menjadi penyidikan.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat akan dilakukan jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat akan dilakukan jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com