Setelah pertemuan dengan Sudrajad, Bahruddin tak tampak di ruang rapat Komisi III.
Bahkan, ketika uji kelayakan diskors untuk istirahat sekitar pukul 13.00 WIB, Bahruddin masih belum kembali ke ruang rapat tersebut.
"Enggak. Saya cuma nanya ada berapa calon (hakim agung) yang perempuan, dan ada berapa calon yang non-karier," kata Bahrudin.
Ketua Komisi III DPR yang saat itu dijabat Gede Pasek Suardika pun mempertanyakan pertemuan antara Sudrajad dan Bahruddin yang berlangsung di toilet.
Pasek menekankan, data lengkap mengenai calon hakim agung telah dimiliki oleh semua anggotanya sehingga pertanyaan-pertanyaan standar seharusnya telah bisa terjawab dalam data tersebut dan seharusnya pendalaman dilakukan dalam forum uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi.
Baca juga: Tersangka Suap Hakim Agung, Yosep Parera Akui Ada Permintaan Uang untuk Urus Perkara di MA
Akibat ramainya pemberitaan soal dugaan suap itu, Komisi Yudisial (KY) lantas memanggil Sudrajad pada 26 September 2013.
Sudrajad pun membantah dia melakukan kesepakatan tertentu dengan Bahruddin di dalam toilet DPR.
Menurut kronologi kejadian versi Sudrajad, saat itu dia hendak buang air kecil di toilet seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Tak lama setelah Sudrajad masuk, ada seorang pria tua yang masuk ke dalam toilet yang sama.
Pria itu, kata Sudrajad, menanyakan soal hakim karier sambil mengeluarkan secarik kertas putih. Namun, Sudrajad membantah mengenal pria itu.
Dia mengaku baru tahu pria itu anggota DPR setelah ditanyakan soal isi pertemuan di toilet oleh para wartawan.
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK
Sudrajad mengaku bingung dengan maksud dan tujuan Baharuddin bertanya kepadanya, bukan kepada panitia seleksi yang memegang seluruh data.
“Jadi saya serahkan kepada Tuhan. Apabila mereka berniat baik, semoga diberikan pahala dan jika niat jahat mohon diampunkan. Saya semuanya kembalikan ke Yang Mahakuasa,” ungkap Sudrajad.
MA dan Komisi Yudisial turut memeriksa Sudrajad secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan memang dugaan lobi-lobi terkait seleksi hakim agung di toilet DPR itu tidak terbukti.
Akan tetapi, pemberitaan terkait isu lobi-lobi di toilet DPR itu turut mempengaruhi proses seleksi hakim agung. Sebab pada saat itu Sudrajad hanya mendapatkan 1 suara.
Pasek mengatakan ada kemungkinan isu lobi-lobi di toilet DPR itu turut mempengaruhi perolehan suara Sudrajad sehingga gagal menjadi hakim agung saat itu.
"Apakah (insiden) toilet itu dianggap sebagai sebuah masalah atau tidak, masing-masing sudah punya penilaian. Tapi paling enggak (perolehan) suara menggambarkan bagaimana penilaian terhadap peristiwa itu," kata Pasek seusai memimpin rapat pengambilan suara calon hakim agung.
Baca juga: BERITA FOTO: KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Hakim Agung MA
Setahun kemudian, tepatnya pada 18 September 2014, Komisi III DPR memillih Sudrajad untuk menjadi Hakim Agung Kamar Perdata MA.