Ketua Komisi III DPR yang saat itu dijabat Gede Pasek Suardika pun mempertanyakan pertemuan antara Sudrajad dan Bahruddin yang berlangsung di toilet.
Pasek menekankan, data lengkap mengenai calon hakim agung telah dimiliki oleh semua anggotanya sehingga pertanyaan-pertanyaan standar seharusnya telah bisa terjawab dalam data tersebut dan seharusnya pendalaman dilakukan dalam forum uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi.
Akibat ramainya pemberitaan soal dugaan suap itu, Komisi Yudisial (KY) lantas memanggil Sudrajad pada 26 September 2013.
Sudrajad membantah dia melakukan kesepakatan tertentu dengan Bahruddin di dalam toilet DPR.
Lelaki yang saat itu menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menuturkan kronologi kejadian versinya. Menurutnya, saat itu dia hendak buang air kecil di toilet seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Tak lama setelah Sudrajad masuk, ada seorang pria tua yang masuk ke dalam toilet yang sama.
Pria itu, kata Sudrajad, menanyakan soal hakim karier sambil mengeluarkan secarik kertas putih. Namun, Sudradjad membantah mengenal pria itu.
Dia mengaku baru tahu pria itu anggota DPR setelah ditanyakan soal isi pertemuan di toilet oleh para wartawan.
Sudradjad mengaku bingung dengan maksud dan tujuan Baharuddin bertanya kepadanya, bukan kepada panitia seleksi yang memegang seluruh data.
“Jadi saya serahkan kepada Tuhan. Apabila mereka berniat baik, semoga diberikan pahala dan jika niat jahat mohon diampunkan. Saya semuanya kembalikan ke Yang Mahakuasa,” ungkap Sudrajad.
Akibat pemberitaan itu, Sudrajad gagal menjadi Hakim Agung pada 2013.
Setahun kemudian, tepatnya pada 18 September 2014, Komisi III DPR justru memillih Sudrajad untuk menjadi Hakim Agung Kamar Perdata MA.
Baca juga: MA: Hakim Sudrajad Tidak Lakukan Lobi di Toilet
Selain itu, Komisi III DPR juga memilih Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo untuk mengisi Kamar Agama MA, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono untuk Kamar Tata Usaha Negara MA.
Ketika disinggung alasan memilih Sudrajad sebagai Hakim Agung, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR saat itu, Al Muzammil Yusuf, mengatakan tudingan penyuapan di toilet tak terbukti.
Selain itu, Sudrajad juga sudah memberikan klarifikasi di hadapan Komisi Yudisial dan Badan Kehormatan DPR.
"Malahan wartawan yang mengaku melihat tak datang waktu dimintai klarifikasi," kata Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Seleksi Hakim Agung, Perolehan Suara Sudrajad Terpengaruh Insiden Toilet
Firli menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.
“Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli.