Salin Artikel

Jejak Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dari Isu Suap di Toilet DPR berujung Tersangka KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini lembaga antirasuah itu menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka.

Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta.

Dalam perkara itu KPK menetapkan 10 tersangka. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA yang dibekuk dalam OTT ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Lalu, seorang PNS di MA, Albasri, yang ditangkap dalam OTT KPK ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sedangkan Sudrajad, PNS di MA bernama Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Dia menyatakan, KPK akan memburu hingga menangkap para tersangka jika mangkir.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” kata Firli dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Isu suap di toilet DPR

Sudrajad sebelumnya pernah diterpa isu miring ketika menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2013 silam.

Ketika itu Sudrajad masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut laporan pemberitaan pada saat itu, Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa masuk ke toilet di sela-sela seleksi calon hakim agung.

Pada saat yang bersamaan Sudrajad juga tengah berada di toilet itu.

Menurut laporan, gerak-gerik keduanya terlihat oleh seorang wartawan yang meliput proses uji kelayakan dan kepatutan itu dan juga berada di dalam toilet.

Akan tetapi ketika dikonfirmasi, Bahruddin membantah menerima sesuatu dari Sudrajad saat keduanya bertemu di toilet.

Bahruddin mengaku hanya ingin menanyakan mengenai sejumlah calon hakim agung kepada Sudrajad.

Setelah pertemuan dengan Sudrajad, Bahruddin tak tampak di ruang rapat Komisi III.

Bahkan, ketika uji kelayakan diskors untuk istirahat sekitar pukul 13.00 WIB, Bahruddin masih belum kembali ke ruang rapat tersebut.

"Enggak. Saya cuma nanya ada berapa calon (hakim agung) yang perempuan, dan ada berapa calon yang nonkarier," kata Bahrudin.

Ketua Komisi III DPR yang saat itu dijabat Gede Pasek Suardika pun mempertanyakan pertemuan antara Sudrajad dan Bahruddin yang berlangsung di toilet.

Pasek menekankan, data lengkap mengenai calon hakim agung telah dimiliki oleh semua anggotanya sehingga pertanyaan-pertanyaan standar seharusnya telah bisa terjawab dalam data tersebut dan seharusnya pendalaman dilakukan dalam forum uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi.

Akibat ramainya pemberitaan soal dugaan suap itu, Komisi Yudisial (KY) lantas memanggil Sudrajad pada 26 September 2013.

Sudrajad membantah dia melakukan kesepakatan tertentu dengan Bahruddin di dalam toilet DPR.

Lelaki yang saat itu menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menuturkan kronologi kejadian versinya. Menurutnya, saat itu dia hendak buang air kecil di toilet seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Tak lama setelah Sudrajad masuk, ada seorang pria tua yang masuk ke dalam toilet yang sama.

Pria itu, kata Sudrajad, menanyakan soal hakim karier sambil mengeluarkan secarik kertas putih. Namun, Sudradjad membantah mengenal pria itu.

Dia mengaku baru tahu pria itu anggota DPR setelah ditanyakan soal isi pertemuan di toilet oleh para wartawan.

Sudradjad mengaku bingung dengan maksud dan tujuan Baharuddin bertanya kepadanya, bukan kepada panitia seleksi yang memegang seluruh data.

“Jadi saya serahkan kepada Tuhan. Apabila mereka berniat baik, semoga diberikan pahala dan jika niat jahat mohon diampunkan. Saya semuanya kembalikan ke Yang Mahakuasa,” ungkap Sudrajad.

Akibat pemberitaan itu, Sudrajad gagal menjadi Hakim Agung pada 2013.

Setahun kemudian, tepatnya pada 18 September 2014, Komisi III DPR justru memillih Sudrajad untuk menjadi Hakim Agung Kamar Perdata MA.

Selain itu, Komisi III DPR juga memilih Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo untuk mengisi Kamar Agama MA, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono untuk Kamar Tata Usaha Negara MA.

Ketika disinggung alasan memilih Sudrajad sebagai Hakim Agung, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR saat itu, Al Muzammil Yusuf, mengatakan tudingan penyuapan di toilet tak terbukti.

Selain itu, Sudrajad juga sudah memberikan klarifikasi di hadapan Komisi Yudisial dan Badan Kehormatan DPR.

"Malahan wartawan yang mengaku melihat tak datang waktu dimintai klarifikasi," kata Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sangkaan suap Sudrajad

Firli menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.

“Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli.

Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA.

Pihak-pihak tersebut dinilai bisa menjadi perantara dengan Sudrajad yang nantinya diharapkan bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.

Menurut Firli, pihak yang melakukan kesepakatan dan bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan sejumlah uang.

Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie. Mereka ikut serta menjadi perantara menyerahkan uang ke Majelis Hakim.

KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi tangan panjang Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.

“Terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan Ivan,” kata Firli.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.

Menurut Firli, Yosep dan Eko berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menayatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

“KPK menduga Desi dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.

Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Penulis : Syakirun Ni'am, Sabrina Asril | Editor : Bagus Santosa, Caroline Damanik, Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/08401611/jejak-hakim-agung-sudrajad-dimyati-dari-isu-suap-di-toilet-dpr-berujung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke