Saat itu, Hendra datang langsung ke rumah duka keluarga Brigadir J di Jambi.
Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Bantah Fasilitasi Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022).
Kepada pihak keluarga, Hendra menjelaskan soal jumlah luka tembak dan luka-luka lainnya di tubuh Brigadir J.
Buntut kasus ini, Hendra mulanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal pada 20 Juli 2022.
Dua minggu berselang, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 4 Agustus 2022.
Pada 1 September 2022, Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Hendra bukan satu-satunya polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Ada enam personel Polri lainnya yang jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Selain itu, sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, salah satunya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo diduga memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Dalam kasus pembunuhan ini, ada empat tersangka selain Sambo yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.