Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 14:51 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu perwira tinggi Polri yang ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau perbuatan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Hendra, perwira tinggi Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Hendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Dia merupakan anak buah Sambo di Divpropam Polri. Keduanya saat ini sudah dicopot dari jabatan masing-masing dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bernard Hermanto Setelah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana, ia kini ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.


Sejumlah perwira Polri yang ditetapkan menjadi tersangka kasus obstruction of justice adalah Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), dan Kompol Baiquni Wibowo (personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Lalu, Kompol Chuck Putranto (personel Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik. Kendati demikian, ia tidak memerinci secara persis peran setiap tersangka.

“Pertama, merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Jejak Brigjen Hendra dalam kasus Km 50

Peristiwa penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di area peristirahatan (rest area) Km 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020.

Saat itu, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin, Ohorella melakukan penembakan yang mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.

Dalam perjalanan kasus itu, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia.

Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.

Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi laskar FPI dan para polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Tersangka Obstruction of Justice Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com