Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Ombudsman Panggil Mentan Terkait Produk Impor Tertahan di Pelabuhan

Kompas.com - 21/09/2022, 18:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk meminta solusi terkait produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan sejak 4 September.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyebut jumlah produk hasil perkebunan itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

Hingga 20 September, para importir diperkirakan mengalami kerugian Rp 10 miliar dari nilai barang total Rp 100 miliar yang meliputi 400 peti kemas akibat perkara ini.

“Besok (Kamis 22 September), Ombudsman melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan guna memberikan solusi atas permasalahan dimaksud,” kata Yeka dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Ombudsman DIY Temukan SMP Negeri di Sleman Belum Ramah Siswa Berkebutuhan Khusus

Yeka mengatakan, ratusan peti kemas itu tertahan karena para importir belum mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Yeka mengaku telah memeriksa sejumlah pihak terkait masalah ini, di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Kemudian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, bahkan hingga melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/9/2022).

“Belum adanya solusi konkret dari pihak Kementerian Pertanian,” ujar Yeka.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Kemendag Segera Cabut DMO CPO

Yeka mengatakan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah sejalan dalam memberikan solusi atas persoalan ini.

Mereka menawarkan opsi pemberian diskresi atau relaksasi dengan cara menunda pemberlakuan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI). Aturan ini terbit sebelum RIPH.

Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat sejumlah aturan yang tumpang tindih terkait syarat impor produk hortikultura.

Sejumlah ketentuan itu antara lain, Permentan 39/2019 jo Permentan 2/2020 juncto Permentan 5/2022 dengan Permendag 20/2021 juncto Permendag 25/2022.

Yeka menambahkan, regulasi yang tumpang tindih ini menyebabkan prosedur pelayanan publik terkait impor produk hortikultura tidak jelas.

“Pada akhirnya merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha atau importir yang mengakses layanan,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Sebut BLT Subsidi Gaji Juga Perlu Diberikan ke Pekerja Informal

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Terminal Kemas Koja di Jakarta Utara pada Senin (19/9/2022).

Yeka mengatakan, pihaknya menerima laporan 1,4 juta ton produk jenis hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan.

Nilai produk yang terdiri dari kelengkeng, anggur, lemon, jeruk, hingga cabe kering tersebut mencapai Rp 30 miliar.

“Sejak pekan lalu sampai sekarang total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan," kata Yeka, Senin (19/9/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com