JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk meminta solusi terkait produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan sejak 4 September.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyebut jumlah produk hasil perkebunan itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.
Hingga 20 September, para importir diperkirakan mengalami kerugian Rp 10 miliar dari nilai barang total Rp 100 miliar yang meliputi 400 peti kemas akibat perkara ini.
“Besok (Kamis 22 September), Ombudsman melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan guna memberikan solusi atas permasalahan dimaksud,” kata Yeka dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Ombudsman DIY Temukan SMP Negeri di Sleman Belum Ramah Siswa Berkebutuhan Khusus
Yeka mengatakan, ratusan peti kemas itu tertahan karena para importir belum mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Yeka mengaku telah memeriksa sejumlah pihak terkait masalah ini, di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.
Kemudian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, bahkan hingga melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/9/2022).
“Belum adanya solusi konkret dari pihak Kementerian Pertanian,” ujar Yeka.
Baca juga: Ombudsman RI Minta Kemendag Segera Cabut DMO CPO
Yeka mengatakan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah sejalan dalam memberikan solusi atas persoalan ini.
Mereka menawarkan opsi pemberian diskresi atau relaksasi dengan cara menunda pemberlakuan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI). Aturan ini terbit sebelum RIPH.
Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat sejumlah aturan yang tumpang tindih terkait syarat impor produk hortikultura.
Sejumlah ketentuan itu antara lain, Permentan 39/2019 jo Permentan 2/2020 juncto Permentan 5/2022 dengan Permendag 20/2021 juncto Permendag 25/2022.
Yeka menambahkan, regulasi yang tumpang tindih ini menyebabkan prosedur pelayanan publik terkait impor produk hortikultura tidak jelas.
“Pada akhirnya merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha atau importir yang mengakses layanan,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Sebut BLT Subsidi Gaji Juga Perlu Diberikan ke Pekerja Informal
Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Terminal Kemas Koja di Jakarta Utara pada Senin (19/9/2022).
Yeka mengatakan, pihaknya menerima laporan 1,4 juta ton produk jenis hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan.
Nilai produk yang terdiri dari kelengkeng, anggur, lemon, jeruk, hingga cabe kering tersebut mencapai Rp 30 miliar.
“Sejak pekan lalu sampai sekarang total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan," kata Yeka, Senin (19/9/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.