Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian karena Tak Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

Kompas.com - 02/09/2022, 22:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Presiden Joko Widodo menegur bahkan mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut Tito tidak menjalankan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Selain itu, Tito juga dinilai mengabaikan partisipasi masyarakat yang meminta informasi teknis penunjukan dan rekam jejak para Pj kepala daerah yang telah ditunjuk.

Baca juga: Mendagri Diminta Evaluasi Penempatan TNI-Polri Aktif sebagai Pejabat Kepala Daerah

“Jadi tidak ada pilihan lain bagi presiden untuk menegur Mendagri bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mencopot Tito, karena tidak menghargai partisipasi publik dan melanggar peraturan perundangan,” kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Sebagai informasi, tiga LSM yakni ICW, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Perludem mengadukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Ombudsman beberapa waktu lalu.

Aduan dilayangkan karena Kemendagri tak kunjung menjawab permintaan mereka terkait aturan teknis yang digunakan Tito dalam menunjuk Pj kepala daerah.

Baca juga: Mendagri Dinilai Tak Punya Itikad Baik Laksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman Terkait Pj Kepala Daerah

Ombudsman kemudian mengumumkan sejumlah kesimpulan tindakan korektif pada 19 Juli lalu. Salah satu di antaranya adalah Kemendagri harus menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana penunjukan Pj kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, tindakan korektif memberikan tenggang waktu 30 hari bagi instansi atau pejabat terkait untuk memperbaiki kebijakannya.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan PP. Sementara, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, 31 Agustus kemarin Tito berdalih telah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penunjukan Pj kepala daerah tersebut.

“Isu pengangkatan Pj kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui Permendagri,” tutur Kurnia.

Baca juga: Mendagri Klaim Terima Aspirasi agar Pj Gubernur DOB Papua Dijabat Orang Luar

Di sisi lain, Tito telah melewati batas waktu untuk melaksanakan tindakan korektif yang diterbitkan Ombudsman.

Sementara, Pasal 16 Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 mewajibkan pihak terlapor menyampaikan laporan Ombudsman mengenai pelaksanaan atas tindakan korektif paling lama 30 hari.

“Jelas sekali bahwa Mendagri telah melanggar peraturan perundangan, karena peraturan itu kan termasuk dalam rumpun bagian peraturan perundangan di Indonesia,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, penunjukan sejumlah Pj kepala daerah oleh Kemendagri menuai kritik dari akademisi dan aktivis.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain karena Tito menunjuk anggota TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.

Baca juga: IKN Tak Gelar Pemilu 2024, Mendagri Usul Badan Otorita Diawasi DPR RI

Selain itu, pemerintah juga dinilai belum melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67 Tahun 22021 agar menerbitkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Sementara, Ombudsman meminta Kemendagri menindaklanjuti pengaduan dan keberatan para pelapor yakni tiga LSM tersebut,

Kemudian, Kemendagri juga diminta memperbaiki proses pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur TNI aktif.

Terakhir, kemendagri diminta menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com