Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Dinilai Tak Punya Itikad Baik Laksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman Terkait Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 02/09/2022, 18:15 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengecam pembangkangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengabaikan dan tidak menindaklanjuti tindakan Ombudsman RI.

Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas aduan dugaan malaadministrasi yang dilaporkan oleh KontraS, ICW dan Perludem dinyatakan bahwa Kemendagri telah terbukti melakukan masladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan mengabaikan kewajiban hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mendagri diberi tenggat dalam kurun waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. Namun hingga hari ini, Mendagri tidak melaksanakan Rekomendasi Sementara Ombudsman dalam LAHP dan tidak menunjukkan itikad baik hingga habisnya tenggat waktu tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).

"Padahal, tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman penting untuk mendorong proses perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, bersih, dan terbuka sesuai dengan prinsip Good Governance and Smart Government," ujarnya.

Adapun dalam LAHP tersebut, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif kepada Mendagri. Pertama, menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan pihak pelapor. Kedua, meninjau kembali pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari unsur TNI aktif.

Baca juga: Tito Sebut Permendagri soal Penunjukan Penjabat Sedang Proses Harmonisasi

Ketiga, menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah.

Selain itu, kata Kurnia, pemberian tindakan korektif oleh Ombudsman bersifat mengikat secara hukum dan wajib dijalankan dalam rentang waktu 30 hari berdasarkan Pasal 16 Peraturan ORI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri.

"Sehingga, tidak taatnya Mendagri atas hal tersebut menunjukan bahwa Mendagri melakukan pembangkangan, tidak memahami peraturan perundang-undangan, etika antar lembaga negara, dan mencerminkan sikap penyelenggara negara yang amat tidak patut," ujar Kurnia.

"Terlebih, kedudukan Menteri Dalam Negeri,secara eksplisit disebut dalam nomenklatur Undang-Undang Dasar 1945 dan memiliki peranan vital dalam penyelenggaraan negara," ucap aktivis antikorupsi itu.

 

Tak hanya itu, kata Kurnia, dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menegaskan bahwa kementerian yang membidangi urusan dalam negeri sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Ayat (1) menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakannya di bidangnya.

"Dalam konteks ini, telah terjadi kekosongan hukum mengenai peraturan pengangkatan hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah yang merupakan urusan pemerintahan yang fungsinya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri," kata Kurnia.

"Sehingga, tidak ada alasan apapun bagi Mendagri selain melaksanakan tindakan korektif Ombudsman," imbuhnya.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga dugaan malaadministrasi terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi terkait penunjukan Pj kepala daerah kepada Kemendagri.

“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga malaadministrasi,” kata Robert dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Ombudsman, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Sementar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menampik laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan pihaknya telah melakukan malaadministrasi pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.

Benni menegaskan, Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi. "Kemendagri tidak melakukan malaadministrasi.

Jika alasannya karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Benny dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Kemendagri Bantah Lakukan Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com