Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura, Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar

Kompas.com - 21/09/2022, 10:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa seorang penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe di Singapura yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyimpanan dan transaksi mencurigakan dari Lukas Enembe. Salah satunya adalah setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama penghubung Lukas Enembe di Singapura.

“Tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: KPK Akan Kumpulkan Bukti Temuan PPATK Terkait Transfer Lukas Enembe ke Kasino Judi

Menurut Karyoto, jika penghubung tersebut seorang warga negara Singapura, KPK akan melakukan kerja sama antarnegara untuk melakukan pemeriksaan.

KPK juga akan mendalami apakah penghubung itu terlibat aktif atau pasif dalam membantu Lukas Enembe menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

Karyoto mengatakan, pada pekan ini KPK akan bertolak ke Singapura untuk menemui (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura.

“Ini juga menjadi bahan pembahasan nanti hal-hal yang terkait dengan Singapura, baik beberapa orang yang kita cari,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Dikritik Lakukan Intervensi Kasus Lukas Enembe, KSP: Menko Polhukam Sudah Terukur

Sebelumnya, PPATK merilis laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi keuangan Lukas Enembe.

Hasilnya, PPATK menemukan 12 transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, salah satu di antaranya terkait setoran tunai ke kasino judi online sebesar Rp 560 miliar.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ivan, Selasa.

Baca juga: Terkuaknya Dugaan Transaksi Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi Luar Negeri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditanya Anak Muda soal Pilih Pemimpin karena 'Gemas', Anies: Lihat Rekam Jejaknya

Ditanya Anak Muda soal Pilih Pemimpin karena "Gemas", Anies: Lihat Rekam Jejaknya

Nasional
Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com